SHALAT-NYA ORANG SAKIT & MUSAFIR
A. Shalat
1. Pengertian Shalat
Menurut Bahasa: Pengertian shalat dari bahasa Arab As-sholah, yang berarti Do'a. sedangkan Menurut Istilah : shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat- syarat yang telah ditentukan. Menurut Hakikatnya: berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepadaNya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesaranNya atau meminta keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau keduaduanya. Sebagaimana perintah-Nya dalam surah al-Ankabut ayat 45:
اُتۡلُ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَيۡكَ مِنَ الۡكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ ؕ
اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنۡهٰى عَنِ الۡفَحۡشَآءِ وَالۡمُنۡكَرِؕ وَلَذِكۡرُ اللّٰهِ
اَكۡبَرُ ؕ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُوۡنَ.
bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
B. Shalatnya Orang Sakit
Shalat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mendapat ridha Allah SWT. Tentu sebagai umat Islam tidak boleh meninggalkan salat, meski hanya satu waktu. Di tengah kondisi sakit pun, salat masih bisa dikerjakan. Sebab Allah memberi keringanan kepada orang sakit untuk menjalankannya. Keringanan yang dimaksud ialah mengenai tata cara salatnya. Allah Swt berfirman dalam surat Al baqarah ayat 286 :
C. Tata
Cara Bersuci bagi Orang Yang Sakit
- Orang yang sakit wajib bersuci
dengan air. Ia harus berwudhu jika berhadast kecil dan besar
- Jika terdapat luka yang digips
atau dibalut maka mengusap balutannya dengan air
- Jika tidak bisa bersuci dengan
air karena ada halangan, atau sakitnya bertambah, maka ia boleh bertayamum
- Bila tidak mampu bersuci
sendiri maka ia bisa diwudhukan atau ditayumumkan
- Pastikan orang yang sakit menggunakan pakaian yang bersih dan ditempat yang suci ketika akan menunaikan salat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist Imran bin Husain radhialluhu ‘anhu bersabda: Dulu aku terkena penyakit wasir (ambeien). Lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai shalat. Maka beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk. Jika engkau tidak mampu, maka shalatlah dengan berbaring.” (HR Bukhori no. 1117)
D. Shalat dengan duduk
1. Telapak kaki kiri diduduki dan telapak kaki kanan diberdirikan (seperti saat duduk tasyahud awal atau duduk iftirasy)
2. Membaca niat dan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu
3. Membaca surat Al – Fatihah dan surat pendek dalam Al – Qur’an yang hafal
4. Rukuk dengan tuma’minah, caranya duduk membungkuk sedikit disertai membaca doa ruku
5. I’tidal dengan tuma’minah, caranya dengan kembali ke posisi semula yaitu duduk tegak dan membaca doa i’tidal
6. Duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud awal dan akhir seperti shalat biasanya.
E. Shalat dengan berbaring
• Hendaklah
berbaring ke sebelah kanan posisi menghadap ke arah kiblat, kepala berada di sebelah utara dan
kaki di sebelah selatan
• Membaca niat
dan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu
• Bersedekap dan
membaca surat Al – Fatihah dan surat pendek dalam Al – Qur’an
• Rukuk dan sujud
dengan menundukan kepala, pada saat sujud maka kepala
lebih ditundukkan posisinya
• I’tidal dan duduk di antara dua
sujud dengan tuma’minah, caranya dengan kembali ke posisi semula dan membaca
doanya sama seperti bacaan dalam shalat saat berdiri
• Begitu pula dalam tasyahud awal dan akhir, cukup kembali ke posisi semula.
F. Shalat
bagi Musafir
Musafir
ialah seorang muslim yang keluar dari negerinya ke negeri lain dengan maksud mengerjakan sesuatu yang dibolehkan dalam
agama, seperti bermusafir karena menuntut ilmu, melaksanakan suatu urusan keagamaan
seperti menunaikan ibadah haji, menziarahi keluarga, kenalan atau mencari rezeki yang
halal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan negeri/kota yang dituju harus
lebih dari jarak yang telah ditentukan oleh agama. Maka, pada saat itu dibolehkan baginya meng-qhasar (mengurangi)
shalatnya.
Allah Swt
Berfirman :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن
تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ
كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
G. Shalat Safar
• Shalat Safar
adalah shalat yg ditunaikan dalam perjalanan (pelakunya dalam status musafir)
• Shalat Safar
dapat dilakukan dengan Menggabung dua waktu shalat di waktu yang sama disebut “shalat
jama”.
• Shalat Safar dapat dilakukan dengan.meringkas jumlah raka’atnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat disebut “Qashar”.
H. Tata
Cara Shalat Jamak dan Qashar
1. Syarat Shalat Jamak
a. Jamak taqdim = Menggabung dua sholat
yang dikerjakan di waktu yang pertama, dengan syarat :
1) Mendahulukan
penunaian shalat yg pertama
Contoh :
Jamak dzuhur-Ashar dilakukan diwaktu dzuhur dan berurutan
2) Tidak terseling
oleh aktifitas/ibadah yang lain
3) Masih dalam perjalanan/belum sampai rumah
b. Jamak ta’khir = menggabungkan dua shalat yang dikerjakan di waktu yang kedua, dengan syarat :
1) Mengerjakan
shalat di waktu yang kedua
Contoh :
Jamak Dzuhur-Ashar dilakukan di waktu ashar
2) Tidak terselang
aktifitas/ibadah yang lain
3) Masih dalam perjalanan/belum sampai rumah
I. Tata
Cara Shalat Jamak dan Qashar
1. Syarat Mengqhasar
a) Berpergian yang bukan untuk tujuan maksia
b) Jauh perjalanan minimal 88,5 km (pendapat imam Syafi’i)
c) Shalat yang diqhasar adalah yang empat rakaat
d) Niat qashar bersamaan dengan takbiratul ihram
e) Tidak boleh bermakmum pada orang yang shalat sempurna (tidak diqhasar)
J. Macam – macam Shalat Jamak dan Qashar
Jamak Takdim |
Jumlah Rakaat |
Niat |
||
Jamak |
Qasar |
Jamak |
Qasar |
|
Dzuhur - Asar |
4 rakaat- 4 rakaat |
2rakaat - 2 rakaat |
أُصَلِّي
فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالى |
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِاْعَصْرِ
جَمْعَ تَقْدِيْمِ قَصْرًا لِلهِ تَعَالٰى |
Magrib - Isya |
3 rakaat - 4 rakaat |
3 rakaat - 2 rakaat |
أُصَلِّى
فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ
تَقْدِيْمٍ لِلّهِ تَعَالَى |
اُصَلِّى
فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا
بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ قَصْرًا لِلهِ
تَعَالٰى |
Jamak Ta'khir |
Jumlah Rakaat |
Niat |
||
Jamak |
Qasar |
Jamak |
Qasar |
|
Dzuhur - Asar |
4 rakaat- 4 rakaat |
2 rakaat– 2 rakaat |
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ جَمْعَ
تَأْخِيْرٍ لِلهِ تَعَالَى |
اُصَلِّى
فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ
قَصْرًا لِلهِ تَعَالٰى |
Magrib - Isya |
3 rakaat – 4 rakaat |
3 rakaat – 2 rakaat |
اُصَلِّى
فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّهِ تَعَالَى |
اُصَلِّى
فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى الْعِشَاءِ جَمْعَ
تَأْخِيْرِقَصْرًا لِلهِ تَعَالٰى |
Komentar
Posting Komentar